Malang, - Majelis Mahkamah Konstitusi telah membatalkan dasar hukum program Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Konsekwensi berupa pengalihan pembiayaannya, mulai akan dibahas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama pemda.
"Senin besok kita bahas itu," tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh kepada wartawan di Universitas Negeri Malang, Sabtu (19/1/2013).
Mantan rektor ITS menjelaskan pembahasan itu akan mengundang seluruh dinas pendidikan se-Indonesia. Kehadiran mereka dirasa penting untuk menyatukan sikap merespon keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Sekolah yang punya ya daerah, artinya kota dan kabupaten. Patutlah kita mengundang mereka," jelas Nuh.
Ada tiga poin akan dibahas dalam pertemuan itu, yang kesemuanya memikirkan 'nasib' RSBI. Pertama adalah pengganti nama program, perlu tidaknya ada RSBI, atau sekolah unggulan. Ke dua, menetapkan kualitas pendidikan dan semangat RSBI, meskipun MK sudah menghapusnya. Ke tiga sistem penerimaan siwanya.
"Selama ini kita dikritik RSBI hanya untuk orang mampu. Nanti akan kita buktikan, dengan syarat sesuai dengan prestasi akademik yang diraih," sambung Nuh.
Nuh menegaskan, standarisasi kualitas pendidikan RSBI akan tetap dipertahankan. Gagasan itu nantinya akan disampaikan di hadapan seluruh dinas pendidikan daerah. "Yang terpenting itu, semangat RSBI harus tetap dijalankan,"
Ia menambahkan, pada pertemuan itu juga akan dibahas terkait sumbangan mengikat pada sekolah-sekolah, karena kebijakan itu tertuang dalam aturan yang dimiliki. "Nanti juga membahas soal sumbangan di sekolah," imbuhnya seraya mengakhiri wawancara.
Sumber: http://de.tk/HJyJz
No comments:
Post a Comment